x

KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN, Buru Bukti Suap HGB Summarecon

waktu baca 3 menit
Jumat, 18 Sep 2026 09:16 24 Muhammad Pijay

JAKARTA — Sikatkasus.com |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 17 September 2026. Tiga ruang direktur jenderal menjadi sasaran utama penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tiga ruangan yang digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Penyidik juga menyisir sejumlah ruangan direktorat yang dinilai terkait.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Budi, barang-barang tersebut berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan pertanahan yang menjadi bagian dari perkara. Bukti itu akan ditelaah lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Ruang Menteri Nusron Belum Digeledah

Ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum termasuk lokasi yang digeledah KPK pada Kamis tersebut. Budi menyatakan penyidik masih memusatkan penggeledahan pada ruangan yang dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan penyidikan. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain bila diperlukan.

“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” ujar Budi.

Menurut dia, penggeledahan kali ini merupakan kegiatan awal setelah perkara masuk ke tahap penyidikan.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status dan dugaan peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Lembaga antirasuah menyatakan nilai tersebut menjadi salah satu jumlah uang sitaan terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan.

Penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara. KPK masih mendalami dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan dari sejumlah ruangan tersebut. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x