x

Pelayanan Terabaikan Pasca Keuchik Gampong Lancang Jadi Tersangka, Tuha Peut Resmi Ajukan PAW ke Bupati Pidie Jaya

waktu baca 3 menit
Minggu, 4 Okt 2026 12:08 132 Muhammad Pijay

PIDIE JAYA, – Sikatkasus.com | Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Tuha Peut Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, resmi mengajukan permohonan proses pengisian Keuchik antarwaktu (PAW) kepada Bupati Pidie Jaya. Surat Nomor 140/001/BPD/LC 2026 tertanggal 2 Oktober 2026 itu dilayangkan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Pidie Jaya.

Permohonan ini muncul karena pemerintahan Gampong Lancang dinilai mengalami kekosongan kepemimpinan sejak Keuchik definitif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada April 2026. Akibatnya, pelayanan masyarakat disebut terabaikan.

“Berdasarkan hasil Musyawarah BPD/Tuha Peut Gampong Lancang yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 di Balai Desa, serta memperhatikan kondisi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Lancang yang sepertinya kekosongan pemerintah gampong sehingga pelayanan masyarakat terabaikan pasca penetapan tersangka kasus korupsi Keuchik definitif semenjak April 2026,” demikian isi surat yang diterima media ini.

Dalam surat tersebut, Tuha Peut menyatakan diri sebagai wakil masyarakat Gampong Lancang menyampaikan usulan dan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Keuchik Gampong Lancang yang dipilih langsung oleh masyarakat. Mereka mengaku telah mempertimbangkan dokumen, fakta, dan keterangan yang berkaitan dengan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan gampong.

Rapat Tuha Peut Sepakati Pemilihan Langsung

Berdasarkan Berita Acara Musyawarah TPG Nomor: 01/TPG/2026, rapat digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB, di Kantor Keuchik. Rapat dihadiri Ketua Tuha Peut Gampong Lancang beserta anggota, dengan pemimpin rapat Ketua Tuha Peut.

Materi rapat adalah musyawarah pembahasan PAW Pj. Keuchik. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, sebagian besar anggota memutuskan dan menyepakati beberapa hal. Salah satu keputusan pentingnya:

“Rapat secara mufakat memutuskan dan menyetujui untuk PAW Keuchik dilakukan pemilihan secara langsung oleh masyarakat.”

Keputusan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani notulis Abdussamad dan Ketua Tuha Peut Gampong Lancang, Muhammad Yusuf, serta diketahui anggota Tuha Peut, seperti Zainuddin, Abdullah Yusuf, Iskandar, dan sejumlah nama lain yang tercantum dalam daftar hadir.

Lampiran dan Tembusan

Sebagai bahan pertimbangan, surat permohonan itu dilampiri sejumlah dokumen:

1. Berita Acara Musyawarah Tuha Peut;
2. Keputusan Tuha Peut tentang hasil musyawarah;
3. Daftar hadir anggota Tuha Peut;
4. Risalah/notulen rapat.

Surat ditandatangani Plt. Keuchik Gampong Lancang, Rajul Munir, SKE., MP. (NIP. 19900719 201505 1001), dan Ketua Tuha Peut Gampong Lancang, Muhammad Yusuf, pada 2 Oktober 2026. Tembusan disampaikan kepada Inspektur Kabupaten Pidie Jaya dan Muspika Bandar Baru.

Dalam suratnya, Tuha Peut berharap Bupati Pidie Jaya melalui Kepala Dinas DPMG dapat memberikan arahan dan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami selaku wakil masyarakat/Tuha Peut Gampong Lancang menyampaikan usulan dan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Keuchik Gampong Lancang yang dipilih langsung oleh masyarakat,” demikian petikan surat itu.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya maupun DPMG Pidie Jaya terkait tindak lanjut surat tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan di Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru.

Pewarta: CM Cek Mad
Laporan: Zainuddin Mahmud

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x