
(C) BHTC Some Rights Reserved

JAKARTA – Sikatkasus.com | Amnesty International Indonesia mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, atas dugaan pencemaran nama baik. Lembaga hak asasi manusia itu menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang dapat menghambat kerja antikorupsi dan melanggar hak publik atas informasi.
Pemeriksaan berlangsung Selasa, 29 September 2026. Budi dicecar 50 pertanyaan terkait pernyataannya yang dilaporkan Faizal Assegaf, seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam laporan itu, Budi diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.
Menanggapi hal itu, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan polisi seharusnya menolak laporan sejak awal.

“Kami mengecam adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Sedari awal, polisi seharusnya menolak laporan tersebut. Namun, kami sangat menyayangkan keputusan polisi yang justru memanggil dan memeriksa juru bicara KPK. Upaya kriminalisasi ini harus segera dihentikan,” kata Haeril.
Amnesty menekankan HAM dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Menurutnya, segala tindakan yang menghambat pemberantasan korupsi adalah serangan terhadap HAM. Kriminalisasi terhadap jubir KPK berpotensi menghambat transparansi penanganan kasus kepada publik.
Amnesty juga menyoroti tugas kejurubicaraan sebagai manifestasi hak menyampaikan informasi. Hak itu dilindungi Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Masyarakat, kata Amnesty, berhak mengetahui perkembangan kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Menyampaikan update penanganan perkara bukanlah tindak pidana, apalagi pencemaran nama baik yang sering kali digunakan untuk mengkriminalisasi kerja-kerja hak asasi manusia,” ujar Haeril.
Amnesty menilai pemanggilan dan pemeriksaan Budi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum antikorupsi. Lembaga itu meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut dan membiarkan KPK bekerja secara serius dan profesional tanpa gangguan konflik kepentingan.
Amnesty juga mengingatkan pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi pekerja KPK yang menjalankan tugas mengusut kasus korupsi dari jerat kriminalisasi pihak-pihak yang diduga terkait dalam pemeriksaan.
Dalam catatan Amnesty, Indonesia pernah mengalami hal serupa. Ketua KPK Abraham Samad dikriminalisasi pada 2015 setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017 pun disebut belum diusut tuntas hingga ke dalangnya.
Amnesty menegaskan korupsi adalah pelanggaran HAM karena menghambat penikmatan hak individu maupun kolektif. Korupsi merampas sumber penghasilan masyarakat dan melemahkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban HAM. Karena itu, upaya kriminalisasi terhadap jubir KPK harus dihentikan.
Pewarta : CM Cek Mad

Tidak ada komentar