x

Dugaan Penyelewengan Dana Pokir DPRK Gayo Lues, nama H. ibnu Hasyim diduga terlibat, masyarakat Gayo Lues menuntut keadilan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 07:25 13 mediahabajeumala@gmail.com

Sikatkasus.com |Blangkejeren – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Gayo Lues kembali menjadi sorotan. Sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Gayo Lues tahun anggaran 2022 dan 2023 diduga berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.

Nama H. Ibnu Hasim, anggota DPRK Gayo Lues sekaligus mantan Bupati Gayo Lues dua periode, turut terseret dalam dugaan perkara tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengondisian sejumlah proyek pemerintah daerah yang disebut berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun keluarga.

Dugaan penyimpangan itu antara lain dikaitkan dengan pengadaan botol kemasan air minum pada Dinas Perindustrian tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp450 juta.

Proyek tersebut disebut-sebut berkaitan dengan operasional perusahaan air minum kemasan Agner yang dikelola oleh pihak keluarga.

Selain itu, terdapat pembangunan jaringan air bersih di Kecamatan Terangun pada 2023 dengan pagu anggaran sekitar Rp600 juta. Proyek yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tersebut juga disebut masuk dalam rangkaian dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pokir.

Dugaan lainnya berkaitan dengan pengadaan genset pada Dinas Perdagangan tahun 2023. Barang yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas pemerintah tersebut disebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu

Rangkaian informasi tersebut memunculkan spekulasi publik mengenai proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek yang menggunakan uang daerah.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri siapa yang mengusulkan, mengarahkan, menerima manfaat dan bertanggung jawab atas setiap proyek yang bermasalah apabila dugaan tersebut terbukti.

Penggunaan dana Pokir sendiri pada prinsipnya merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses. Karena menggunakan APBD, seluruh prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa serta aturan mengenai konflik kepentingan.

Jika dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain maupun badan usaha tertentu hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, masyarakat meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keresahan publik semakin kuat karena anggaran yang dipersoalkan menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan jaringan air bersih.

Warga menilai anggaran daerah seharusnya benar-benar diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi kelompok atau pihak tertentu.

Masyarakat Gayo Lues pun mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan. Mereka meminta seluruh dokumen pengadaan, aliran dana, proses pencairan hingga pihak yang menerima manfaat ditelusuri.

“Jangan berhenti pada satu atau dua orang. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses apabila ditemukan bukti,” demikian tuntutan masyarakat.

Selain penegakan hukum, masyarakat juga meminta apabila ditemukan kerugian keuangan daerah, negara harus melakukan upaya pemulihan atau asset recovery sehingga uang rakyat dapat dikembalikan.

Publik berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Adapun nama yang terseret atas dugaan keterlibatan H. Ibnu Hasim dan pihak-pihak lainnya, seluruhnya harus diselesaikan segera agar tidak ada lagi kegaduhan yang terjadi di lingkup masyarakat.

mediahabajeumala@gmail.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x