x

4.833 Narapidana di Aceh Terima Remisi, 25 Orang Langsung Bebas di HUT ke-81 RI

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Agu 2026 10:51 31 Muhammad Pijay

BANDA ACEH — Sikatkasus.com| Momen sakral HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari penuh haru bagi ribuan warga binaan di Aceh. Sebanyak 4.833 Narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 25 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman.

Penyerahan hak istimewa ini berlangsung khidmat di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, dengan dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh Ramdani Boy, serta jajaran Forkopimda Aceh. Suasana haru menyelimuti ruangan ketika para penerima remisi menerima Surat Keputusan (SK) yang mengubah nasib mereka.

7.355 Penghuni Lapas, 4.833 Berhak Remisi

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Aceh mencapai 7.355 orang. Rinciannya:

· 6.123 Narapidana
· 1.232 Tahanan

Dari total tersebut, sebanyak 4.849 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum. Setelah proses verifikasi yang ketat, 4.833 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima SK Remisi.

25 Langsung Bebas, 4.808 Raih Pengurangan Hukuman

Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, menjelaskan rincian penerima remisi:

Kategori Jumlah
Narapidana Dewasa 4.806 orang
Anak Binaan 27 orang
Remisi Umum I (RU I) 4.808 orang
Remisi Umum II (RU II) – Langsung Bebas 25 orang

“Remisi merupakan hak yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun lebih dari itu, remisi harus dimaknai sebagai motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan perilaku,” ujar Ramdani Boy dalam laporannya.

25 Orang: Air Mata Kebahagiaan di Hari Kemerdekaan

Bagi 25 penerima Remisi Umum II, 17 Agustus 2026 akan menjadi tanggal yang tak terlupakan. Mereka yang sebelumnya menjalani pidana penjara, kini resmi menjadi manusia merdeka di hari kemerdekaan bangsa.

Seorang narapidana yang namanya tak ingin disebutkan mengaku menangis haru saat menerima SK remisinya. “Saya tidak menyangka bisa bebas di hari kemerdekaan. Ini hadiah terbesar dalam hidup saya. Saya berjanji akan kembali ke keluarga dan masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ucapnya dengan suara bergetar.

Wagub: Remisi Bukan Sekadar Hadiah, Tapi Pengakuan Perubahan

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dalam sambutannya menekankan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk pengakuan negara atas proses perubahan yang dijalani warga binaan. Ia juga membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan hal serupa.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada saudara-saudara kita yang telah menunjukkan komitmen dalam menjalani pembinaan. Jadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” pesan Fadhlullah.

Wagub juga berpesan kepada mereka yang memperoleh kebebasan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum:

“Kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan semangat baru. Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Jadilah pribadi yang taat hukum, produktif, dan memberikan manfaat bagi lingkungan.”

Dukungan Masyarakat: Kunci Sukses Reintegrasi

Fadhlullah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses reintegrasi sosial para mantan warga binaan.

“Proses pembinaan tidak berhenti ketika seseorang keluar dari Lapas. Dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara positif dan tidak terjerumus kembali dalam tindak pidana,” tegasnya.

Komitmen Kanwil Ditjenpas Aceh: Pembinaan Berkelanjutan

Melalui momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, jajaran Kanwil Ditjenpas Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan. Ramdani Boy menambahkan:

“Kami akan memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan yang kami lakukan bukan sekadar menjalani hukuman, tapi mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.”

Harapan Baru di Tengah Semangat Kemerdekaan

Hari kemerdekaan yang biasanya dirayakan dengan upacara dan pawai, bagi 4.833 warga binaan di Aceh menjadi momen kebangkitan kedua. Mereka mendapatkan kesempatan untuk memulai hidup baru dengan semangat kemerdekaan yang sejati — kemerdekaan dari masa lalu yang kelam menuju masa depan yang cerah.

Selamat merdeka bagi para penerima remisi. Jadilah manusia baru yang lebih baik untuk diri sendiri, keluarga, dan bangsa.

Pewarta : CM Cek Mad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x