
JAKARTA, 4 September 2026 – Sikatkasus.com | PT Pertamina Patra Niaga akhirnya membatalkan rencana mewajibkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Keputusan ini diambil setelah informasi tersebut menyebar luas dan memicu pro-kontra di tengah masyarakat, bahkan menjadi perbincangan nasional.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, manajemen Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejatinya bukanlah aturan nasional, melainkan hanya rencana pengawasan bersifat lokal yang sempat digagas di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Keputusan pembatalan ini sekaligus menjawab keresahan publik yang khawatir kebijakan tersebut akan mempersulit akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa aturan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan akan terus dikoordinasikan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.

—
Penguatan Pengawasan Tetap Berjalan
Meski membatalkan kebijakan STNK, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan—mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Tak hanya itu, Pertamina juga melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Di sisi lain, inovasi digital terus diperkuat, salah satunya melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina yang dirancang untuk memastikan hanya masyarakat berhak yang bisa menikmati subsidi energi.
“Kami terus membuka ruang dialog dan menerima masukan dari masyarakat. Setiap kebijakan strategis yang berdampak pada publik akan selalu dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan regulator terlebih dahulu,” tambah Kitty.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan atau pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center di nomor 135.
Pewarta : CM Cek Mad

Tidak ada komentar