x

Dek Fadh Kawal Revisi UUPA, Kewenangan Aceh Tak Boleh Berkurang Otsus hingga Migas Jadi Sorotan

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Sep 2026 11:19 88 Muhammad Pijay

 

BANDA ACEH  —  Sikatkasus.com | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026). Rapat ini menjadi langkah strategis Pemprov Aceh dalam menyusun usulan dan posisi resmi menghadapi RUU yang kini bergulir di DPR RI.

Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. Agenda utamanya adalah memastikan setiap kepentingan Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA.

Sebagaimana diketahui, rancangan revisi UUPA telah ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Dengan status tersebut, Pemerintah Aceh menilai pengawalan berkelanjutan wajib dilakukan agar substansi yang menyangkut kepentingan Aceh tidak terabaikan dalam proses pembahasan legislatif.

Wagub Fadhlullah menegaskan prinsip utama Pemerintah Aceh: perubahan UUPA tidak boleh menghilangkan maupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” tegasnya.

Rapat membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan kewenangan dan kepentingan Aceh, di antaranya dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).

Isu-isu tersebut menjadi sorotan karena berdampak langsung terhadap masa depan otonomi dan kesejahteraan Aceh. Karena itu, masing-masing SKPA diminta memberikan masukan sesuai bidang kewenangannya. Masukan itu menjadi bahan penguatan posisi Pemprov Aceh dalam mengawal pembahasan revisi UUPA.

Hasil pembahasan internal tersebut selanjutnya akan menjadi bahan Pemerintah Aceh dalam berkoordinasi dan mengawal proses pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.

Dengan langkah ini, Pemprov Aceh menegaskan komitmennya mengawal revisi UUPA secara serius, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.

Pewarta: CM Cek Mad
Media Center Wagub Aceh
Rillies: Misri
Legal Publish: Safri
Diketahui: Chairan Manggeng
Tanggal Tayang: 23/9/2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x