x

Langkah Tegas Polres Pidie Jaya: Dua Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 10:29 479 Muhammad Pijay

Meureudu – Sikatkasus.com | Proses hukum terhadap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Pidie Jaya memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Kamis (13/8/2026).

Penyerahan yang dikenal dengan istilah Tahap II ini menjadi momen penting karena menandai bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses persidangan pun akan segera bergulir.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 10.00 WIB itu berjalan dengan aman dan terkendali. Turut hadir dalam prosesi tersebut sebanyak lima personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh penyidik perkara, serta didampingi oleh penasihat hukum kedua tersangka untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dua pria yang dihadirkan adalah Marzuki (34) dan Zulfadli (48), keduanya merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

Barang Bukti yang Diserahkan:

Dari tangan tersangka Marzuki, petugas menyita dan menyerahkan sejumlah barang bukti yang cukup variatif, antara lain:

· Empat bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto total 0,69 gram.
· Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
· Sebuah dompet serta dua buah pipet kaca (bong) yang digunakan sebagai alat hisap.

Sementara itu, dari tersangka Zulfadli, petugas menyita barang bukti yang lebih berat, di antaranya:

· Satu bungkus sabu dengan berat netto mencapai 2,33 gram.
· Satu unit telepon genggam.
· Satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi untuk melakukan aksinya.

Kapolres Pidie Jaya melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba secara tuntas. “Kami berharap proses persidangan nanti dapat berjalan cepat dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi narkoba yang merusak generasi,” ujarnya.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, maka kewenangan penahanan dan penuntutan kini sepenuhnya berada di tangan JPU. Kedua tersangka akan segera dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x