

BANDA ACEH — Sikatkasus.com | Di balik kilauan potensi gas bumi yang mencapai lebih dari 8 Trillion Cubic Feet (TCF) di kawasan Andaman, terdapat kegelisahan yang menggelayuti praktisi hukum Aceh, Muhammad Sadri Amin, S.H. Ia memperingatkan Pemerintah Aceh agar tidak memperlakukan masyarakat hanya sebagai penonton di tanah kelahirannya sendiri.
“Jangan sampai Aceh kaya sumber daya alam, tetapi rakyatnya tetap miskin. Itu adalah kutukan bagi kita semua,” tegas Sadri Amin kepada awak media di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tegas ini muncul di tengah hiruk-pikuk rencana pengembangan Wilayah Kerja (WK) South Andaman yang disebut-sebut sebagai salah satu proyek gas raksasa di Indonesia. Bersamaan dengan itu, ia mendesak Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur untuk membuka peta jalan pengelolaan kekayaan ini secara terang-benderang kepada publik.

Kilau Emas Hitam di Bawah Laut Andaman
Potensi yang terhampar di perairan Aceh bukanlah angka main-main. Berdasarkan data Mubadala Energy, penemuan sumur Layaran-1 mengantongi potensi lebih dari 6 TCF gas-in-place, sementara Tangkulo-1 menyumbang lebih dari 2 TCF. Totalnya, lebih dari 8 TCF gas-in-place terpendam di dasar laut. Jika ditambah dengan pernyataan Kementerian ESDM yang menyebut setiap WK Andaman rata-rata memiliki potensi 6 TCF, kawasan ini layak disebut sebagai primadona baru energi nasional.
Namun, bagi Sadri, angka besar ini justru menimbulkan pertanyaan yang tak kalah besar. “Istilah gas-in-place itu adalah potensi, bukan cadangan yang siap produksi. Pemerintah wajib memberikan edukasi dan informasi yang jernih kepada publik: berapa volume yang benar-benar bisa diekstraksi dan apa nilai ekonominya untuk Aceh,” ujarnya.
Tarik Ulur PoD: Darat vs Laut
Sorotan utama yang mengemuka adalah revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo. Pada Juni 2026, Gubernur Aceh dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyepakati adanya perbaikan dalam PoD. Pemerintah Aceh secara terang-terangan menolak jika gas hanya diolah di laut melalui kapal raksasa FPSO (Floating Production Storage and Offloading).
“Kami mengapresiasi perjuangan Pemerintah Aceh yang meminta gas dialirkan ke darat, khususnya ke KEK Arun di Lhokseumawe. Tapi perjuangan itu harus diawal secara serius. Jangan sampai ini hanya janji manis di awal,” ingat Sadri.
Ia menyoroti rencana penyaluran gas sebesar 300 BBTUD yang tertuang dalam laporan BPMA 2025 serta wacana pembangunan pipa Arun–Belawan.
“Jika pipa itu hanya berfungsi untuk mengalirkan gas keluar Aceh, maka yang tinggal di sini hanyalah debu dan infrastruktur. Padahal, kita ingin pabrik petrokimia, lapangan kerja, dan anak muda Aceh yang terampil. Gas ini harus menjadi lokomotif industri lokal, bukan sekadar komoditas ekspor mentahan,” tegasnya.
Sembilan Titik Tuntutan Keterbukaan
Lebih jauh, Sadri merinci 9 poin krusial yang menurutnya harus dijawab secara jujur oleh Pemerintah Aceh:
1. Nilai Ekonomi dan Pembagian: Berapa besar penerimaan daerah yang diproyeksikan dan bagaimana skema bagi hasil dengan Pemerintah Pusat?
2. Ketenagakerjaan: Berapa persen prioritas tenaga kerja untuk putra-putri Aceh, serta jaminan peningkatan kapasitas SDM dan beasiswa?
3. Pengusaha Lokal: Bentuk keterlibatan seperti apa yang bisa dinikmati oleh perusahaan dan pengusaha asli Aceh?
4. Industri Hilir: Nilai tambah apa yang akan dibangun di Aceh agar tidak sekadar menjadi daerah penghasil bahan mentah?
Menyuarakan semangat keadilan, ia menambahkan: “Jangan hanya bicara triliunan rupiah. Bicarakan juga berapa ribu anak Aceh yang akan bekerja, berapa industri baru yang tumbuh, dan berapa ekonomi warga yang meningkat. Jika tidak, angka itu hanya akan menjadi statistik kosong.”
Peringatan Dini: Bencana Ekologi dan ‘Api dalam Sekam’
Sadri juga mengingatkan bahwa pengelolaan migas bukan cuma soal angka dan kontrak. Ia menyoroti risiko lingkungan yang mengintai kawasan pesisir dan laut Aceh. “Kita pernah belajar dari berbagai bencana ekologis di masa lalu. Eksploitasi tanpa pengawasan ketat hanya akan melahirkan masalah baru. Pemerintah harus menjamin seluruh kegiatan migas memenuhi kajian lingkungan (Amdal) dan standar keselamatan tertinggi.”
Namun, peringatan paling keras datang dari dimensi sosial politik. Sadri mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam adalah salah satu akar konflik di Aceh.
“Keadaan sosial dan ekonomi di Aceh saat ini sedang rapuh. Jangan sampai kekayaan alam ini menjadi ‘bom waktu’ yang memicu kekecewaan massal. Ketika masyarakat melihat gas mengalir deras, tetapi perut mereka tetap lapar, kepercayaan kepada pemerintah akan runtuh. Kita tidak ingin kondisi ‘api dalam sekam’ ini meledak.”
Transparansi Adalah Benteng Kepercayaan
Menutup pernyataannya, praktisi hukum ini menegaskan bahwa transparansi bukanlah ancaman bagi investasi. Sebaliknya, keterbukaan informasi justru menjadi tameng bagi pemerintah dan investor dari tuduhan miring atau provokasi.
“Kami tidak menuntut rahasia negara atau rahasia dagang. Kami menuntut kejelasan kebijakan, masa depan lapangan kerja, dan perlindungan lingkungan. Gubernur dan Wakil Gubernur harus menjadwalkan konferensi pers berkala untuk melaporkan perkembangan komunikasi dengan Pemerintah Pusat.”
Ia berharap Blok Andaman bukan sekadar cerita tentang betapa kayanya alam Aceh, tetapi menjadi catatan sejarah sebagai titik balik kebangkitan ekonomi yang berkeadilan.
“Kita tidak ingin rakyat Aceh menjadi penonton di negerinya sendiri. Mari jadikan gas ini sebagai jalan keluar dari kemiskinan, bukan jalan menuju ketimpangan baru,” pungkasnya
Pewarta : CM Cek Mad

Tidak ada komentar